TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga negara Indonesia asal Serang, Banten, Siti Aisyah (25), dituduh terlibat kasus pembunuhan Kim Jong Nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia.
Duta besar Malaysia untuk Indonesia, Dato Seri Zahrain Mohamed Hashim menegaskan pemerintah Malaysia menjamin keselamatan Siti Aisyah.
Mohamed Hashim mengakui hingga saat ini Siti Aisyah masih dalam penahanan Polis Diraja Malaysia (PDRM).
"Saya menjamin keselamatan dan keamanan dari Siti Aisyah yang saat ini masih ditahan oleh kepolisian Malaysia," kata Mohamed Hashim di Kantor Kedutaan Besar Malaysia, Jakarta, Kamis (23/2/2017).
Pemerintah Malaysia saat ini telah menerima hak kekonsuleran yang diminta oleh pemerintah Indonesia, untuk mendampingi Siti Aisyah. Namun para diplomat dan utusan pemerintah Indonesia tidak dapat serta merta menemui Siti Aisyah.
Akses menemui Siti Aisyah sangat tergantung kepada PDRM.
"Iya itu urusan dari pihak kepolisian untuk kepentingan proses hukum. Jika sudah diberikan akses, pasti diperbolehkan menemui tersangka," ujarnya.
Dalam kesempatan itu Dato Seri Zahrain Mohamed Hashim mengucapkan terima kasih kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. Menurutnya, Tito telah menghormati dan memahami kedaulatan PDRM.
"Saya mengucapkan banyak terimakasih kepada Kapolri atas pernyataan-pernyataanya di media. Beliau menghormati proses hukum di Malaysia," jelasnya.
PDRM dan Polri sejauh ini bekerjasama secara baik dalam kasus tersebut.
Dia juga mengucapkan terimakasih kepada pemerintah Indonesia yang telah menghormati kedaulatan di Malaysia dalam melakukan proses hukum.
Baca: Penahanannya Ditangguhkan, Firza Husein Menenangkan Diri di Rumah Sepupunya
Menurutnya, menjadi hal yang sangat baik bagi kedua negara untuk saling percaya terkait proses hukum terhadap tersangka pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri penguasa Korea Utara Kim Jong Un.
Kepala PDRM Inspektur Polisi Khalid Abu Bakar menyangkal laporan yang menyebut pihanya mengirim petugas ke Macau, Tiongkok, untuk mengambil sampel DNA keluarga Kim Jong Nam.
Korban diketahui memiliki keluarga dan tinggal di Macau, setelah terusir dari Korea Utara.
"Tidak benar," tegas Khalid.
Ketika ditanya berapa lama akan menunggu kehadiran anggota keluarga Jong Nam untuk identifikasi jenazah, Khalid tidak memberi kepastian.
"Kami akan memberi mereka waktu," ujarnya.
Untuk pertama kalinya, secara resmi pemerintah Korea Utara melontarkan kekecewaan terhadap Malaysia, Kamis. Korea Utara menyebut PDRM telah melakukan autopsi ilegal terhadap jenazah Kim Jong Nam.
Sebelumnya, Duta besar Korea Utara di Malaysia, Kang Chol, sering melontarkan kekecewaan serupa. Ia bahkan menuduh Malaysia bersekongkol dengan musuh-musuh Korea Utara.
"Malaysia wajib menyerahkan jasad pria itu kepada pemerintah DPRK (Korea Utara) tetapi Malaysia malah melakukan autopsi dan pemeriksaan forensik secara ilegal," ujar Komite Kehakiman Korea Utara seperti dikuti Kantor Berita Korea Utara, KCNA .
Korea Utara menyebut alasan pemerintah Malaysia yang menolak menyerahkan jenazah Jong Nam sebagai tindakan absurd.
Pemerintah Malaysia baru bersedia menyerahkan jenazah setelah menerima sampel DNA dari keluarga korban.
"Hal ini membuktikan Malaysia akan mempolitisasi penyerahan jenazah yang jelas menyalahi hukum internasional dan moralitas, demi mewujudkan tujuan jahatnya," lanjut Korut.
Pyongyang mendesak digelarnya investigasi bersama dan siap mengirimkan para pakar ke Malaysia.
Korea Utara juga masih belum yakin pria yang tewas tersebut Kim Jong Nam karena dalam paspor tertulis nama Kim Chol. (tribunnetwork/rio/mal/afp/bernama)