News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fadli Zon Surati Jokowi Minta Pemeriksaan Bachtiar Nasir Dihentikan

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fadli Zon

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo terkait Tim Advokasi GNPF MUI. Surat tersebut ditandatangani Fadli Zon dengan perihal penyampaian aspirasi masyarakat.

Dalam surat tersebut disebutkan Pimpinan DPR menerima Tim Advokasi GNPF MUI pada Senin 20 Februari 2017.

Dalam pertemuan tersebut Tim Advokasi GNPF MUI menyampaikan terkait status Basuki Tjahaja Purnama atas kasus penistaan terhadap agama sebagai terdakwa.

"Meminta agar Presiden dapat melakukan penghentian sementara Gubernur DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan Pasal 83 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyebutkan bahwa pemberhentian sementara gubernur dan/atau Wakil Gubernur dilakukan oleh Presiden," tulis Fadli Zon dalam surat kepada Presiden Jokowi.

Fadli Zon mengatakan mereka juga meminta agar tindakan kriminalisasi terhadap ulama yang dilakukan pihak kepolisian dapat dihentikan.

Sehingga, tidak terjadi penyalahgunaan wewenang (Abuse of Power) dan dapat menyelenggarakan peradilan yang aktif (fair trial).

Ketiga, mereka meminta kepada kepolisian untuk menghentikan penangkapan dan penyelidikan terhadap mahasiswa tanpa dasar hukum yang jelas demi menjaga ketentraman dan keamanan negara.

Keempat, mereka meminta kepada kepolisian untuk menghentikan proses pemeriksaan Ustaz Bachtiar Nasir dan M Lutfie Hakim selaku ketua dan bendahara GNPF MUI oleh Bareskrim Polri yang didakwa tindak pidana pencucian uang.

Baca: JK: Kalau tidak Ada Bukti, Tentu Rizieq Shihab akan Dilepaskan

Mengingat dasar hukum yang digunakan tidak sesuai dengan fakta yaitu tidak adanya pengalihan kekayaan Yayasan Keadilan untuk Semua kepada pengurus, pengawas dan pembina.

"Tidak adanya delik aduan dari para donatur sebagaimana tercantum dalam laporan polisi sehingga tidak ada pihak yang dirugikan," ujarnya.

"Proses hukum terhadap kasus ini terkesan tergesa-gesa dan bernuansa politik dimana laporan penyidik, surat perintah penyidikan dan surat panggilan saksi dibuat pada hari yang sama yaitu tanggal 6 Februari 2017," tambah Fadli Zon.

Kelima, mereka meminta kepada kepolisian untuk menghentikan penyelidikan dan penyidikan oleh Polda Bali terhadap Munarman selaku Panglima Aksi GNPF MUI.

Munarman dijerat pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 156 KUHP terkait protes pemberitaan Kompas Group yang dianggap menyudutkan umat Islam.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini