Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan yang menguntungkan bagi Rizieq Shihab yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penodaan Pancasila di Polda Jawa Barat.
"Saya bersedia untuk dimintai keterangan baik sebagai ahli maupun sebagai saksi yang menguntungkan bagi tersangka Habib Rizieq Shihab," ujar Yusril dalam keterangannya.
Yusril mengaku dia menguasai falsafah negara Indonesia, termasuk sejarah penyusunan Undang-Undang Dasar 1945. Ia juga selama ini mengajar mata kuliah Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
"Jadi agaknya cukup faham untuk menerangkan apa yang sekarang dipersangkakan kepada Habib Rizieq," kata Yusril.
"Karena itu, saya menunggu saja panggilan penyidik untuk dimintai keterangan dan dituangkan dalam berita acara sebagaimana diminta oleh Tim Penasehat Hukum Habib Rizieq," ucap Yusril.
Yusril berharap keterangannya nanti bisa dijadikan sebagai alat bukti oleh penyidik dalam gelar perkara untuk menentukan apakah kasus Rizieq Shihab layak diteruskan ke pengadilan atau tidak.
"Siapa tahu dengan keterangan saya nanti, kasus yang menimpa Habib Rizieq ini dapat dihentikan dan diterbitkan SP3," kata Yusril.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, tak bersedia menjadi saksi ahli dalam kasus penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden Soekarno yang menyeret Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Mahfud MD memang belum dimintai secara langsung oleh pihak kuasa hukum Habib Rizieq. Tapi dia telah mendapat informasi di beberapa media massa yang mengabarkan, adanya niatan dari Habib Rizieq untuk memintainya sebagai saksi ahli dalam persidangan.
"Intinya, saya sudah mendengar itu dari media massa, tapi resminya belum ada yang menghubungi," ujar Mahfud MD melalui pesan singkat, Kamis (23/2/2017) malam.
Mahfud tak bersedia menjadi saksi ahli Habib Rizieq. Sejak pensiun sebagai Ketua MK pada 2013 lalu Mahfud menolak menjadi saksi ahli di pengadilan siapa pun.
"Untuk yang kasus HR ini pun saya berposisi seperti itu. Belum bisa mengubah pilihan sikap," ujar Mahfud.
Sebagai mantan ketua lembaga yudikatif, dia merasa kurang pas untuk menjadi saksi di pengadilan.
"Itu sih tak dilarang, tapi saya sendiri tak mau," ujar Mahfud. (nis/kps/coz)