TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU Ida Budhiati menegaskan dalam sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), informasi diberikan hanya dari satu pintu yaitu KPU RI.
Sedang, KPU daerah harus terus berkoordinasi dengan KPU pusat mengenai persoalan sengketa yang dilayangkan oleh pemohon.
"Semua informasi hanya di KPU RI. Kami tidak izinkan KPU daerah untuk 'blusukan' sendiri-sendiri di Mahkamah Konstitusi," tegas Ida saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta, Minggu (26/2/2017)
Baca: MK Terima 11 Gugatan Hasil Pilkada, Ini Perinciannya
Dirinya menjelaskan hal itu agar tidak adalagi miskomunikasi yang dilakukan oleh KPU daerah kepada KPU pusat saat akan memberikan informasi kepada pihak lainnya.
Sementara itu, hingga saat ini baru 11 hasil pemilihan kepala daerah sudah didaftarkan di Mahkamah Konstitusi .
Dimana 10 diantaranya didaftarkan hari ini atau hari terakhir pendaftaran sengketa hasil Pilkada tingkat Kabupaten/Kotamadya.
Sebelas hasil Pilkada tersebut adalah Takalar, Bengkulu Tengah, Gayo Leus, Dogiai, Kendari, Salatiga, Bombana, Morotai, Jepara, Nagan Raya dan Tebo.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan pendaftaran akan ditutup pada pukul 00.00 WIB.
"Itu perkara yang sudah masuk sampai malam ini," kata Fajar Laksono, Jakarta, Jumat (24/2/2017).