Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pengadaan mobil listrik oleh Kejaksaan Agung pada 26 Januari 2017 lalu.
Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan apa yang dituduhkan kejaksaan adalah salah.
"Mobil listrik itu bukan pengadaan yang dibiayai APBN tapi promosi. Itu promosi dari sekumpulan BUMN yang ada," jelas Yusril di Jakarta, Minggu (26/2/2017)
Dahlan, kata Yusril, yang saat itu menjabat sebagai Menteri BUMN, juga bukan sebagai orang yang menunjuk Dasep Ahmadi sebagai kontraktor.
Dia juga meyakini bahwa kliennya tidak bersama-sama melakukan korupsi bersama Dasep yang sudah menjadi terpidana dalam kasus yang sama.
"Pak Dahlan bukan lah pihak yang melakukan bersama-sama, dia kan sebagai menteri bukan kapasitasnya menunjuk kontraktor dari sekumpulan proyek BUMN," kata dia.
Baca: PM Turnbull: Banyak Kemajuan Hubungan Indonesia-Australia Beberapa Tahun Terakhir
Sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo membantah penetapan tersangka kepada mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dalam kasus korupsi karena Kejaksaan Agung sebagai bagian pemerintah sengaja mencari celah kesalahan atau mengincar, merekayasa, mengkriminalisasi maupun karena dendam.
Menurut Prasetyo, pihaknya menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka, termasuk dalam kasus ketiganya yakni dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil listrik, adalah murni penegakan hukum.
Dahlan menjadi tersangka karena memang adanya temuan alat bukti pasca-tindak lanjut putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
"Jadi, kami tidak mencari-cari. Tidak ada dari pihak-pihak yang berkuasa yang mau menyengsarakan dia. Nanti kita lihat faktanya seperti apa (di persidangan)," kata Prasetyo.