News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilik Money Changer Ditangkap Polisi Terkait Kasus Judi Online

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi judi Online dadu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penangkapan pemilik money changer PT Sinar Bahagia Utama, Antony Tandian di kawasan Nagoya Batam merupakan pengembangan kasus judi online di Batam dan Medan.

Rekan Antony Tandian, yang merupakan bos judi online dengan omset miliaran rupiah lebih dulu ditangkap tim Cyber Crime Bareskrim Polri di Medan.

Keduanya ditangkap dan ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya. "Yang ditahan dua orang, yang pengusaha money changer dan pucuk pimpinan judi online," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Fadil Imran, di Jakarta, Senin (27/2).

Menurut Fadil, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana awal perjudian.

Keduanya dikenakan Pasal 303 KUHP, Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Fadil tidak ingat jumlah pasti omset bisnis judi online dari pelaku. Namun, kisarannya mencapai miliaran rupiah dengan modus kejahatan judi online pada umumnya.

"Mereka masih diproses di Bareskrim. Yang jelas, orangnya ada semua dan sekarang di Bareskrim kami tahan dan kita kenakan Undang-undang ITE dan Undang-undang TPPU," ujarnya.

Menurutnya, pengusutan kasus judi online disertai pencucian uang ini telah selesai. Kedua orang yang ditangkap tersebut merupakan pucuk tertinggi pimpinannya.

Saat ini, penyidik tengah melakukan pelengkapan berkas perkara kedua tersangka agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Kan money changer-nya sudah ditangkap, bandarnya juga sudah ditangkap. Memang itu dia punya pucuknya tertinggi. Makanya yang satu ditangkap di Medan dan satu lagi di Batam. Kalau nangkepi yang bawah-bawahnya untuk apa?Biar dia mati sekalian," selorohnya.

Kasubdit Cyber Crime Dittipidsiber Bareskrim, Kombes Pol Himawan Bayuaji mengatakan, Antony Tandian ditangkap karena berperan aktif menyamarkan hasil perjudian online melalui money changer miliknya. "Yang bersangkutam juga sudah ditahan," kata Himawan. (fit/coz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini