Pemerintah, baik pusat maupun daerah, akan mengimplementasikan dua upaya utama sebagai langkah konkret untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Rakortek Pusat dan Daerah Regional 2 melibatkan 17 provinsi, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
Dengan berlangsungnya Rakortek ini, pemerintah pusat dapat membahas penjabaran sasaran nasional dengan pemerintah daerah, melakukan konfirmasi terkait kesiapan pelaksanaan kegiatan proyek prioritas nasional, memperoleh informasi terkait dukungan pemerintah daerah melalui APBD dalam mendukung pencapaian sasaran prioritas nasional, serta mendapat masukan terkait usulan kegiatan dan pendanaan melalui APBN untuk mendukung prioritas nasional, baik kewenangan pusat maupun daerah.