TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 49 permohonan gugatan sengketa Pilkada Serentak 2017 sejak dibuka 22 Februari lalu.
Permohonan tersebut siap disidangkan mulai Kamis, 16 Maret 2017.
"Sampai hari ini masih 49 (gugatan sengketa pilkada) yang diterima MK," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, melalui pesan singkat, Sabtu (4/3/2017).
Menurut Fajar, jumlah tersebut dimungkinkan bertambah mengingat masih ada empat KPUD di Papua belum mengumumkan hasil rekapitulasi suara, seperti Pilkada Kabupaten Yapen, Kabupaten Jaya Pura dan Kabupaten Puncak Jaya.
"Kalau MK tidak bisa bilang batas waktu permohonan ditutup. Pendaftaran gugatan perkara hasil pilkada itu berdasarkan hari di mana KPUD menetapkan atau mengumumkan perolehan suara. Nah, tiga hari kerja setelah KPUD mengumumkan itu merupakan waktu bagi pemohon untuk mengajukan permohonan," katanya.
Permohonan gugatan sengketa pilkada yang telah masuk ke MK di antaranya Kabupaten Takalar, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Sorong, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Kendari, Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Jepara, Kota Yogyakarta, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Sulawesi Barat.
Sidang terhadap permohonan sengketa pilkada-pilkada tersebut akan dimulai pada Kamis, 16 Maret 2017.
Dan diperkirakan sidang putusannya digelar pada medio Mei 2017 atau sebelum 19 Mei 2017.
Sebab, sesuai dengan ketentuan bahwa MK menyelesaikan perkara perselisihan hasil pilkada serentak paling lama 45 hari kerja sejak perkara diregistrasi.
"Iya benar, kami mulaiĀ 16 Maret sampai 20 Maret untukĀ sidang pendahuluan," ujarnya.