TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri dan KBRI Riyadh terus menindaklanjuti rencana Pemerintah Arab Saudi untuk memberikan kompensasi bagi korban/ahli waris korban jatuhnya alat berat proyek di Masjidil Haram pada 11 September 2015 lalu.
Menlu Retno Marsudi telah meminta KBRI Riyadh untuk terus berkomunikasi dengan pihak terkait di Riyadh.
"Bahkan, Menlu juga selalu menyampaikan masalah ini dalam setiap pertemuan bilateral dengan Menlu Arab Saudi pada berbagai kesempatan," demikian Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Lalu Muhammad Iqbal, dalam rilisnya, Sabtu (4/3/2017).
Menanggapi permintaan KBRI Riyadh, pada 19 Februari 2015, Iqbal mengatakan Kemlu Saudi telah menyampaikan nota tertulis yang pada intinya menyampaikan bahwa proses verifikasi korban WNI telah selesai dilakukan dan saat ini tinggal menunggu penerbitan cek oleh Kementerian Keuangan Arab Saudi.
Pemerintah Arab Saudi telah membentuk Tim untuk mempercepat proses pembayaran tersebut.
Pihak Kemlu mengatakan, menurut informasi yang diperoleh, pembayaran bagi korban dari seluruh negara akan dilakukan bersamaan.
Namun demikian, ini terkendala oleh adanya korban dari negara lain yang terlambat menyampaikan dokumen yang diperlukan.
"Terkait dengan informasi di media sosial yang mengaku dari GNPF MUI dan mengatakan bahwa kompensasi sudah dibayarkan namun ditahan oleh Kemlu, dapat kami sampaikan bahwa hal tersebut tidak benar," ujarnya.
"Kami telah meminta klarifikasi kepada GNPF MUI mengenai pernyataan tersebut. Kami memperoleh klarifikasi bahwa tulisan tersebut bukan produk GNPF MUI," katanya.
Iqbal mengatakan, menurut GNPF MUI, tulisan tersebut dikeluarkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
GNPF MUI tidak pernah membahas isu ini, apalagi membuat statemen yang sedemikian.
Dijelaskan, Kemlu selama ini membangun komunikasi yang baik dengan tokoh-tokoh berbagai agama, termasuk para ulama di MUI.
Kemlu selalu mengkomunikasikan berbagai hal yang ditangani, khususnya yang terkait dengan umat Islam, termasuk isu pembayaran kompensasi ini kepada para pemuka agama.