News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Hari Ini Sidang Perdana e-KTP, Tak Ada yang Kebal Hukum

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Sebanyak 14 orang di antaranya merupakan anggota dan mantan anggota DPR yang telah mengembalikan uang pemulusan pengadaan proyek e-KTP.

Total sekitar Rp 30 miliar nilai nominal uang yang dikembalikan tersebut.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) meminta masyarakat untuk menunggu persidangan perdana kasus e-KTP yang tengah bergulir di KPK.

JK mengaku belum mengetahui siapa saja yang terlibat dan jumlah uang yang dikorupsi dalam kasus yang merugikan negara hingga triliunan rupiah itu.

"Tunggu saja lusa lah. Kita juga tidak tahu, isunya juga sama-sama kita tidak tahu jumlahnya. Tunggu saja proses hukumnya," kata JK.

Humas Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Yohanes Priyana memastikan jalannya sidang takkan disiarkan secara langsung oleh televisi. Meski begitu media tetap diperkenankan untuk meliput persidangan.

"Peliputan boleh, tapi tidak live (langsung)," kata Yohanes di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta.

"Bahwa sidang yang terbuka untuk umum artinya bahwa persidangan ini mempersilakan masyarakat untuk hadir dalam sidang pengadilan yang terbuka untuk umum," ungkap Yohanes.

Tak Mengaku
Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Mahyudin menjelaskan, sudah bertemu dengan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.

Baca: Sidang Kasus e-KTP Tak Boleh Disiarkan Live oleh Media Televisi

Dalam kasus ini menurut keterangan mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Setya Novanto menerima aliran dana proyek e KTP.

Mahyudin menjelaskan, dalam pertemuannya, Setya Novanto mengaku tidak terlibat dan tidak tahu mengenai kasus e-KTP.

"Beberapa waktu lalu, beliau seperti pendapat yang sudah-sudah beliau merasa tidak terlibat dan tidak tahu-menahu. Mudah-mudahan tidak ada masalah sama beliau," kata Mahyudin.

Mahyudin menuturkan semua pihak dapat melihat proses persidangan. Penegak hukum, katanya,jangan membuat gaduh dengan melemparkan opini.

"Saya kira biarlah proses ini berjalan sesuai hukum tanpa ada tekanan. Saya kira, tidak ada yang kebal terhadap hukum di negara Indonesia ini," kata Mahyudin.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini