News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rano Karno Disebut Terima Uang Rp 300 Juta saat Jabat Wakil Gubernur Banten

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Gubernur Banten nomor urut 2 Rano Karno mengungkapkan rencananya membangun Banten dalam kunjungannya di Kantor Redaksi Warta Kota, Palmerah, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2016). (Warta Kota/Alex Suban)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Gubernur Banten Rano Karno disebut-sebut dalam dakwaan kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2012.

Dalam kasus tersebut eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menjadi terdakwa.

Rano Karno disebut oleh jaksa penuntut umum menerima uang sebesar Rp 300 juta.

"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yakni Rano Karno sebesar Rp 300 juta," kata Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Afni Carolina.

Berdasarkan dakwaan, Rano Karno mendapatkan uang tersebut dari Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan melalui pemilik PT Java Medica, Yuni Astuti.

Yuni memberikan uang tersebut sekitar Juni 2012 sampai dengan Agustus 2013.

Kuasa hukum Ratu Atut, TB Sukatna mengakui ada aliran dana ke kantong Rano Karno. Bahkan menurut TB Sukatna, Rano Karno juga turut menerima uang yang lainnya berjumlah miliaran rupiah dari kasus-kasus yang lain.

"Ada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) saya kira juga nanti menyampaikan yang secara kebetulan dalam BAP (berita acara pemeriksaan) sudah ada. Nanti saya kira di persidangan akan diungkapkan nanti. Saya kira lebih dari Rp 4 miliar lah totalnya," kata TB Sukatna saat dikonfirmasi usai persidangan.

Sekadar informasi, dalam dakwaan pertama terkait pengadaan alat kesehatan, Ratu Atut didakwa merugikan keuangan negara Rp 79.789.124.106,35.

Ratu Atut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dari pengadaan alat kesehatan tersebut.

"Yaitu memperkara terdakwa sebesar Rp 3.859.000.000," kata Jaksa Afni Carolina.

Selain masuk ke kantong pribadi, uang tersebut juga mengalir ke sejumlah orang yakni Rp 50.083.473.826 kepada Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan selaku Komisaris PT Balipasific Pragama.

Baca: Disebut Terlibat Dugaan Korupsi e-KTP, Ganjar: Saya tak Tahu itu Sumbernya dari Mana

Kemudian Rp 23.396.358.223 kepada Yuni Astuti dari PT Java Medica, Rp 590 juta kepada Djadja Buddy Suhardja selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Rp 345 juta kepada Ajat Drajat Ahmad Putra, Rp 300 juta kepada Wakil Gubernur Banten yang saat itu dijabat Rano Karno.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini