TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum dari KPK menyebut Setya Novanto yang saat ini menjabat Ketua DPR merupakan aktor utama dalam kasus korupsi e-KTP.
Novanto bersama orang dekatnya, Andi Agustinus alias Andi Narogong mendapat jatah dari proyek senilai Rp 5,8 triliun itu sebesar 11 persen atau setara Rp 574, triliun.
Dalam kondisi tersudut seperti itu Setya Novanto sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar berpesan kepada partainya untuk tetap kompak. "Kita mendapat cobaan-cobaan, harus tabah, harus kuat," ujar Novanto di Rakornis Korbid DPP Golkar, Jakarta, Kamis (9/3).
Ia juga mengingatkan kepada para kader untuk kompak dan solid menghadapi isu e-KTP. Apalagi dalam dakwaan dana yang dialirkan ke Partai Golkar mencapai Rp 150 miliar.
Novanto menambahkan semua kader Partai Golkar di daerah sudah mengetahui mengenai isi dakwaan soal e-KTP itu. "Isu-isu ini tentu dibaca oleh kader-kader seluruh Indonesia dan tentu dengan ada penjelasan saya secara langsung ini bisa membesarkan hati mereka," papar Novanto.
Dalam kesempatan itu ia bersumpah kepada sang khalik tidak pernah menerima aliran dana apapun dari kasus megakorupsi e-KTP. "Saya demi Allah tidak pernah merima apapun terkait e-KTP," ujar Novanto.
Ia juga menegaskan tidak pernah bertemu Nazaruddin, Anas Urbaningrum, dan pengusaha konveksi Andi Narogong.
Setya Novanto optimistis partainya tetap solid dan tidak akan pecah.
"Nggak ada perpecahan-perpecahan," tegas Novanto.
Novanto menambahkan sudah memberi keterangan kepada KPK sebanyak dua kali. Di dalam penjelasannya Novanto sudah mengklarifikasi tidak menerima aliran dana tersebut baik kepada dirinya pribadi maupun Partai Golkar.
"Nah ini saya sudah disidik dua kali, sudah memberikan klarifikasi sejelas-jelasnya menyangkut apa yang saya lihat, apa yang saya ketahui, dan apa yang saya dengar," kata Novanto.
Jaksa yakin Setya Novanto merupakan mastermind (otak atau penentu) penganggaran proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Setya Novanto saat itu adalah Ketua Fraksi Partai Golkar.
Selain Setya, anggota DPR yang punya peran signifikan adalah politisi
Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Bendahara Umum Partai Demorat Muhammad Nazaruddin, politikus PDI Perjuangan Olly Dondokambey, dan Melchiar Marchus Mekeng.
"Niat jahat ada pada orang-orang yang kami sebut tadi. Kalau anggota DPR ada Setya Novanto, Anas, Nazarudin, Olly, dan Melchias Marchus Mekeng,"kata Jaksa Irene Putrie saat ditemui usai persidangan.
Jaksa Irene mengakui pihaknya belum bisa menuliskan secara rinci jumlah uang yang diterima Setya Novanto. Namun Irene memastikan Setya Novanto memang telah menerima uang tersebut.
Menurut jaksa, dana sebesar Rp 2,55 triliun akan dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak. Pembagiannya yaitu pejabat Kementerian Dalam Negeri mendapatkan 7 persen (Rp 365,4 miliar), anggota Komisi II Rp 5 persen (Rp 261 miliar), Setya Novanto dan Andi Narogong 11 persen (Rp 575,2 miliar), Anas Urbaningrum dan Nazaruddin sebesar 11 (Rp 572,2 miliar).
"Uangnya kami yakini sudah terdistribusi semuanya karena proyeknya sudah selesai," kata jaksa. (tribunnetwork/jar/ric)