Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kekuatan politik tidak perlu mengkapitalisasi isu korupsi e-KTP yang menyeret sejumlah nama untuk memunculkan kegaduhan.
Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin menganggap serahkan kepada proses hukum yang berjalan untuk membuktikan nama-nama tersebut terlibat atau tidak.
"Biarkan semua nama yang disebut menggunakan cara hukum guna membuktikan bahwa nama-nama yang bersangkutan tidak melakukan seperti apa yang disebut dalam dakwaan," ujar Irmanputra Sidin kepada Tribunnews.com, Kamis (9/3/2017).
Menurutnya biar bangsa ini tumbuh menjadi negara hukum yang wajar dengan menyerahkan semua kepada proses hukum yang berjalan.
Bagi nama-nama yang disebut dalam dakwaan dan merasa tidak benar, lebih baik menggunakan mekanisme hukum yang ada.
Baca: Yorrys Siap Jadi Saksi dalam Sidang Kasus e-KTP
Baca: Bantah Terima Uang, Jafar Hafsah Tegaskan Tak Tahu Proyek e-KTP
Karena hukum pasti akan melindungi seluruh individu warganya meski warga itu seorang politisi yang memiliki nama besar.
Sesuai janji Undang-undang Dasar (UUD) 1945, negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Ia kembali menegaskan semua pihak tetap harus mengedepankan asas parduga tak bersalah ketika banyak nama yang disebut dalam surat dakwaan kasus korupsi e-KTP.
Menurut Irmanputra Sidin, nama-nama yang disebut dalam dakwaan kasus mega korupsi proyek e-KTP belum final karena masih harus dibuktikan hingga ada vonis hakim.
Baca: ICW Prediksi Guncangan Akan Terjadi di DPR dan Partai Politik Akibat Kasus e-KTP
Jika kemudian asas parduga tak bersalah dipahami seluruh kekuatan politik, menurutnya kegaduhan politik tentunya akan terhindarkan.