TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembacaan surat dakwaan kasus korupsi proyek KTP elektronik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (9/3/2017) memicu munculnya kasus baru.
Mantan Ketua DPR, Marzuki Alie, yang dalam surat dakwaan disebut menerima aliran dana suap Rp 20 miliar, melapor ke Badan Reserse dan Kriminbal (Bareskrim).
Marzuki melaporkan Andi Agustinus alias Andi Narogong, seorang pengusaha yang mengatur tender proyek KTP elektronik di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Andi dikenal sebagai pengusaha rekanan Kemendagri dan orang dekat Ketua DPR Setya Novanto.
"Pengakuan Andi seperti tercantum dalam surat dakwaan itu merupakan pencemaran nama baik. Saya tidak kenal Saudara Andi Narogong," ujar Marzuki ketika ditemui di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Jumat (10/3/2017).
Marzuki juga melaporkan dua terdakwa dalam kasus KTP elektronik (e-KTP) yaitu Irman (mantan Dirjen Dukcapil) dan Sugiharto (mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri).
Ia menantang KPK dan Andi Narogong untuk membuktikan adanya aliran uang kepada dirinya seperti disebut dalam surat dakwaan.
"Silakan buktikan. Ini tantangan kepada Andi Narogong, ini tantangan kepada kedua terdakwa, untuk membuktikan apakah ada hubungannya dengan Marzuki Alie," tegas Marzuki.
Marzuki melaporkan Andi dugaan tindak pidana mengajukan pemberitahuan palsu kepada penguasa, dan tindak pidana pencemaran nama baik melalui sarana elektronik.
Dalam surat dakwaan kasus terdakwa Irman dan Sugiharto disebutkan, pada akhir Februari 2011 Sugiharto ditemui Andi Narogong yang menginformasikan rencana bagi-bagi uang kepada sejumlah pihak agar penganggaran proyek e-KTP di DPR berjalan mulus.
Pihak yang mendapat jatah di antaranya Marzuki Alie sejumlah Rp 20 miliar, selain Partai Golkar, Partai Demokrat, PDI Perjuangan, dan Anas Urbaningrum (saat itu Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR).
"Terus terang saya kan punya keluarga, saya punya sahabat, saya punya anak-anak didik, kan jelas ini telah menghina saya secara pribadi. Kehormatan saya betul-betul terhina," ujar Marzuki Alie.
Dia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja profesional, tidak sembarang menyebut nama orang tanpa konfirmasi.
"Keterangan itu berdasar. Saya mohon maaf kepada KPK, mungkin sahabat-sahabat KPK bekerja secara profesional, hendaklah yang belum dikonfirmasi, yang belum diklarifikasi, belum dilihat aliran uangnya, janganlah dulu disebut nama Marzuki Alie," kata politisi Demokrat ini.