Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman, peran Setya Novanto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam Kasus mega korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sangat besar.
Dirinya menduga Andi Agustinus merupakan anak buah Setya pada beberapa proyek yang penganggarannya melalui DPR.
"Ya terlihat jelas kalau Andi Agustinus tangan kanannya. Pada proyek sebelumnya kan juga kelihatan kolaborasi keduanya," ungkap Boyamin kepada Tribun di Jakarta, Jumat (10/3/2017).
Menurutnya Andi Agustinus akan mengajukan kepada DPR, proyek di Kementerian. Selanjutnya Setya Novanto akan memberi jalan melalui penganggaran di DPR.
"Kolaborasinya terlihat saat proyek pemerintah yang bisa diajukan akan disetujui bila sudah bisa diatur penganggarannya," ujar Boyamin.
Namun jika sebuah proyek tidak ada kementerian yang ingin mengambil atau tidak ada pemborong maka tidak dianggarkan.
"Kalah tidak bisa diatur maka akan dipindahkan ke kementerian lain," jelas Boyamin.
Boyamin menjelaskan bahwa DPR menjadi keblabasan karena seharusnya pemborong mengajukan proyek ke pemerintah justru malah ke anggota parlemen.
Nama Andi Agustinus alias Andi Narogong terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP. Pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri ini memiliki peran dalam kasus ini.
Nama Andi Narogong sering disebut-sebut dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut KPK. Namanya pertama kali muncul ketika Burhanudin Napitupulu selaku Ketua Komisi II DPR bertemu dengan Irman selaku Dirjen Dukcapil.
Aksi Andi Narogong dalam dakwaan dimulai ketika dirinya menemui Setya Novanto, Anas Urbaningrum, dan M Nazaruddin, karena dianggap memiliki pengaruh di Komisi II DPR.
Andi Narogong juga disebut-sebut membagikan uang kepada anggota DPR dan pihak kementerian agar proyek ini lolos.