TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu membangun komunikasi politik ke semua pihak, agar mendapatkan perlindungan ketika diserang saat mengusut kasus-kasus korupsi kelas kakap.
Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho mengatakan, persoalan kasus korupsi proyek e-KTP yang melibatkan banyak orang dan sejumlah instansi, sehingga KPK perlu mendapakan perlindungan dalam memproses kasus tersebut.
"Ini kasus multi aktor, sehingga komunikasi politik perlu di bangun KPK agar saat diserang, KPK dapat mencari perlindungan tanpa perlu melakukan tindak intervensi tertentu pada pihak tertentu," ujarnya, Jakarta, Sabtu (11/3/2017).
Akibat banyaknya serangan tersebut, kata Emerson, maka ada pihak yang berupaya melemahkan KPK melalui revisi undang-undang lembaga anti rasuah tersebut.
"Mereka (para terduga) berusaha menyerang KPK dengan melemahkan wewenangnya," ucap Emerson.
Dalam kasus e-KTP menyeret sejumlah orang yang diduga menerima uang dari hasil korupsi proyek tersebut, yang mengakibatkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2,3 triliun.