News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim MK Ditangkap

KPK Dalami Peran Sekretaris Patrialis Atas Bocornya Draf Putusan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Hakim MK Patrialis Akbartiba di gedung KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan, Selasa (14/2/2017). Patrialis Akbar diperiksa untuk pertama kalinta pasca penahanan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap permohonan uji materi perkara UU No 41 tahun 2014?. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar (PAK) yakni Prana Patrayoga Adiputra memenuhi panggilan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam pemeriksaan hari ini, Senin (13/3/2017), KPK ingin mendalami peran Prana dalam kronologi bocornya hasil uji materi Undang-Undang (UU) nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Hari ini salah satu sekretaris hakim MK (Prana) diperiksa untuk mendalami alur peristiwa indikasi suap supaya memperkuat informasi dan bukti yang sudah dimiliki," tegas Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: KPK Periksa Sekretaris Patrialis Akbar

Sayangnya Febri enggan merinci soal hasil pemeriksaan pada Prana.

Termasuk soal apakah Prana mengetahui adanya sejumlah komunikasi hingga pertemuan antara Patrialis dengan tersangka lain di ruang kerja Patrialis.

"Terlebih posisi saksi ini sangat dekat dengan tersangka PAK, jadi kami mau gali apa yang saksi tahu soal kasus ini," ujarnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK), Kamaludin (KM), sebagai perantara suap, dan pengusaha import daging, Basuki Hariman (BHR) beserta sekretarisnya, NG Fenny (NGF).

‎Atas perbuatannya, Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 ‎Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Basuki dan Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam kasus ini, KPK juga telah menyita beragam barang bukti seperti ‎CCTV MK, draf putusan UU Nomor 41 tahun 2014, sejumlah stempel dari dua kementerian, serta cap label halal dari sejumlah negara yang ditemukan di kantor CV Sumber Laut Perkasa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini