"Tidak yang mulia," jawab politikus Partai Golkar itu.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Irman dan Sugiharto bersama-sama Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Diketahui Andi Narogong merupakan penyedia barang dan jasa di Kementerian dalam Negeri.
Kemudian Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negara RI, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Serta Setya Novanto selaku ketua fraksi Partai Golkar dan Drajad Wisnu Setyawan selaku ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011.
Andi Narogong, penyedia barang dan jasa di Kementerian Dalam Negeri akan memberikan fee kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.
Andi Agustinus membuat kesepakatan dengan Setya Novanto dan Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin tentang penggunaan anggaran Rp 5,9 triliun setelah dipotong pajak 11,5 persen.
Uang tersebut akan dibagi-bagi, 51 persen atau senilai Rp 2,66 triliun untuk belanja modal dan belanja riil pembiayaan proyek e-KTP.
Sedangkan sisanya 49 persen atau senilai Rp 2,55 triliun akan dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak.
Pejabat Kementerian Dalam Negeri termasuk Irman dan Sugiharto mendapatkan 7 persen atau Rp 365,4 miliar.
Kemudian anggota Komisi II Rp 5 persen atau Rp 261 miliar, Setya Novanto dan Andi Narogong mendapatkan 11 persen atau sekitar Rp 575,2 miliar.
Lalu, Anas Urbaningrum dan Nazaruddin mendapatkan sebesar 11 persen atau Rp 572,2 miliar.