Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Awalnya sumber pendanaan proyek e-KTP berasal dari Penerimaan Hibah Luar Negeri (PHLN).
Namun, belakangan sumber pendanaan proyek e-KTP diubah menjadi dari APBN.
Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan sumber pendaanaan itu diubah mengacu hasil rapat antara Kemendagri dengan Komisi II DPR RI.
Ia pun mengaku lupa argumentasi pengubahan pendanaan tersebut.
Baca: Mantan Sekjen Kemendagri Ungkap Pertemuan di Hotel Gran Melia Dengan Setya Novanto Terkait e-KTP
Baca: MAKI Sebut Penjelasan Setya Novanto Bohong Terkait Kasus e-KTP
Baca: Ada Pesan Dari Setya Novanto Untuk Terdakwa Korupsi KTP Elektronik Lewat Mantan Sekjen Kemendagri
"Mungkin ada (argumentasinya) waktu itu, tapi saya tidak ingat lagi," ujar Gamawan Fauzi dalam persidangan kasus e-KTP, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017).
Dalam sidang tersebut, anggota Majelis Hakim Franky Tambuun sempat menanyakan apakah Gamawan sempat menanyakan alasan pengubahan pembiayaan tersebut kepada DPR.
Mendengar pertanyaan hakim, Gamawan mengaku tidak ingat.
"Saya tidak ingat argumentasinya, karena sudah lama sekali, argumentasinya saya tidak ingat, tentu ada argumentasianya, tentu (orang-orang) DPR bisa ingat," katanya.
Gamawan pun mengatakan jika pengubahan pembiayaan proyek tersebut sudah ditetapkan sejak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dipimpin Mardiyanto.
Usai persidangan, kepada wartawan Gamawan kembali menegaskan bahwa pengubahan sistem penganggaran proyek e-KTP sudah terjadi sejak posisi Mendagri dijabat Mardiyanto.
"Jadi jangan ada fitnah-fitnah lagi, kalau nggak tahu persoalannya," ucapnya.