TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono mengimbau para penyelenggara negara yang menerima hadiah saat kunjungan kenegaraan dari Raja Salman untuk melaporkan kepada KPK.
Karena apabila dalam waktu 30 hari kedepan tidak segera melapor maka mereka bisa diproses hukum dengan pidana suap, ancaman empat tahun penjara.
"Kami imbau kepada pihak yang terima barang serupa, relatif mewah melaporkan kepada KPK karena ada risiko pidana di sana nantinya," ungkap Giri, Kamis (16/3/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Diungkapkan Giri, dalam Pasal 12B Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan, setiap gratifikasi kepada penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dianggap pemberian suap.
Penerima hadiah memiliki waktu 30 hari sejak barang diterima untuk melaporkan kepada KPK.
Apabila melanggar, penerima hadiah bisa diancam dengan hukuman penjara pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Disertai pidana denda Rp 200 juta.
"Gratifikasi itu tidah harus untuk pengaruhi keputusan. Tujuan utama ada pasal gratifikasi adalah untuk membangun etika birokrasi," tambah Giri
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (15/3/2017) memamerkan sejumlah barang mewah hasil gratifikasi atau pemberian dari Raja Arab Saudi, Salman bin Abdul Aziz Al-saud beserta rombongan yang berkunjung ke Indonesia sejak 1 Maret 2017 lalu hingga Minggu 12 Maret 2017.
Barang-barang gratifikasi itu dilaporkan ke KPK dalam periode 7-15 Maret 2017 oleh tiga menteri, Kapolri dan satu Kepala Daerah.
Atas penyerahan dan laporan dari pejabat negara termasuk Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, KPK mengapresiasi pihak-pihak tersebut karena telah memberikan contoh yang baik.
Selengkapnya tonton video di atas. (*)