News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komitmen Pemerintah Ungkap Kasus 1965 Mengecewakan

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah korban peristiwa 1965, menghadiri konfrensi pers dan diskusi terkait hasil penelitian International People's Tribunnal (IPT) 65, di kantor Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, di Jakarta, Minggu (19/3/2017).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudah bertahun-tahun, kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dalam peristiwa 1965, tidak kunjung rampung.

Berkas yang disampaikan Komnas HAM tidak juga diterima Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berwenang menindaklanjuti kasus itu ke meja hijau.

Di tengah-tengah ketidakjelasan kasus tersebut, tiba-tiba Menteri Kordinator Bidang Politik, Hukum dann HAM (Menkopolhukam), Wiranto, mengumumkan bila peristiwa tersebut dapat diselesaikan melalui jalur non-yudisial.

Harry Wibowo, aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) yang juga pendukung lembaga International People's Tribunnal (IPT) 65, mengaku kecewa dengan sikap pemerintah dan Komnas HAM.

Kekecewaan dipicu tidak kunjung tuntasnya kasus tersebut, bahkan terancam penyelesaiaan lewat Dewan Kerukunan Nasional (DKN).

"Dewan Kerukunan Nasional itu manipulatif, bagaimana porses rekonsiliasi bisa terjadi tanpa pengungkapan kebenaran," ujarnya di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Minggu (19/3/2017).

Mariana Amiruddin, Komisioner Komnas Perempuan yang mendukung IPT 65, dalam kesempatan yang sama menambahkan banyak hal yang bisa dilakukan pemerintah dan Komnas HAM.

Baca: Ada 120 Kuburan Masal Korban Peristiwa 1965

Hal paling sederhana adalah menindaklanjuti temuan IPT 65 soal 120 kuburan masal yang tersebar di berbagai daerah.

Kuburan tersebut adalah bukti bahwa telah terjadi genosida atau pembunuhan masal yang dilakukan secara sistematis terhadap orang-orang yang dituduh terlibat aktivitas Partai Komunis Indonesia (PKI).

"Komnas HAM punya kewenangan untuk mengirimkan surat ke Kejaksaan, kalau Kejaksaan tidak mau, Komnas HAM bisa membikin surat langsung ke lembaga-lembaga," ujarnya.

"Kami ingin semua mendesak Komnas HAM, berani untuk bikin surat saja,"katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini