Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian pemeriksaan di Madiun, Jawa Timur.
Pemeriksaan tersebut dilakukan tiga hari mulai Kamis (16/3/2017) hingga Sabtu (18/3/2017).
Pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Wali Kota Madiun nonaktif , Bambang Irianto (BI).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan Kamis dilakukan di Mabes Detasemen A Brimob, Jalan Brigjen Sutoyo, Madaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.
Pemeriksaan dilakukan terhadap dua mantan Dandim Kota Madiun.
Selanjutnya, Jumat dilakukan pemeriksaan terhadap satu mantan Dandim Kota Madiun dan enam mantan Kapolres Madiun yang menjabat saat Bambang menjadi wali kota.
Baca: Fahri Hamzah: Revisi Undang-Undang KPK Tergantung Presiden
Baca: KPK Tetap Akan Hadirkan Agus Martowardojo Dalam Sidang Kasu e-KTP Pekan Ini
Baca: Selalu Kalah di Pengadilan, KPK Dalami Dugaan Permainan dalam Sengketa Aset Pemkot Surabaya
Terakhir, Sabtu di Polres Madiun dilakukan pemeriksaan pada mantan Kepala kejaksaan Negeri Madiun dan mantan Ketua Pengadilan Negeri Madiun.
"Pada saksi ini, penyidik mengklarifikasi informasi adanya aliran dana ke sejumlah pihak," ujar Febri, Senin (20/3/2017)
Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan untuk mengkonfirmasi bukti yang dimiliki KPK soal unsur musyawarah pimpinan daerah (muspida)
Madiun yang diduga turut kecipratan aliran uang haram dari pencucian uang Bambang Irianto (BI).
Diketahui, di KPK Bambang Irianto menyandang tiga status tersangka.