Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada penjelasan kurang lengkap dari Kepala Sekretariat Presiden Darmansjah Djumala terkait Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono meminjam mobil Mercedes Benz S-600 Pullman Guard hitam.
Menteri Sekretaris Kabinet era SBY, Dipo Alam meluruskan pemberitaan yang menurutnya seolah-olah Presiden keenam meminjam mobil dinas Presiden Jokowi.
Dipo Alam menjelaskan, setiap mantan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) harus disediakan kendaraan.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 dimana Negara diwajibkan melalui Sekretariat Negara (Setneg) untuk menyediakan kendaraan.
Lanjut Dipo Alam, hal yang sama berlaku terhadap rumah bagi mantan presiden.
Baca: Pengadaan Mobil Baru Kepresidenan Dianggap Mendesak, Tapi Jokowi Bilang Tidak Usah
Setelah SBY purna bakti, kewajiban negara untuk menyediakan kendaraan belum dilakukan karena alasan penghematan.
"Karena itulah saat keluar dari Istana, Setneg untuk sementara meminjamkan kendaraan bagi Pak SBY," kata Dipo Alam ketika menghubungi Tribunnews.com, Senin (21/3/2017).
Hal yang sama juga terjadi terhadap mantan Wakil Presiden, Boediono.
"Kendaraan mantan Presiden dan wakil Presiden tersebut masih sementara. Karena Negara masih belum bisa membeli mobil untuk mantan Presiden dan wapres," katanya.
"Jadi itu dipinjamkan Mercedes Benz S-600 Pullman Guard hitam, Mercy antipeluru itu," tambahnya.
Saat ini pihak Setneg baru akan mengajukan anggaran untuk memenuhi kewajiban negara kepada dua mantan pimpinan negara.
"Meski pengajuan anggaran belum direalisasikan, Pak SBY berinisiatif mengembalikan kendaraan sementara yang dipinjamkan Setneg tersebut," ujar Dipo Alam.
Berikut bunyi Pasal 8 UU Nomor 7 Tahun 1978;
Kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, masing-masing:
a. diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya;
b. disediakan sebuah kendaraan milik Negara dengan pengemudinya.
Kemudian ada juga ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengalaman Presiden dan Wakil Presiden berserta Keluarganya serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
Dalam peraturan tersebut disebut Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya berhak mendapatkan Pengamanan dengan fasilitas secara terbatas.
"Fasilitas kendaraan bagi mantan Presiden/Wapres memang diatur dalam Undang-Undang," katanya.
Versi Istana
Kepala Sekretariat Presiden Darmansjah Djumala mengatakan, satu mobil dinas presiden masih dipinjam Presiden ke-6 RI, SBY.
Menurut Djumala, saat serah terima pemerintahan dari Presiden SBY kepada Presiden Jokowi pada 2014 lalu, SBY meminjam mobil antipeluru itu.
"Pihak Beliau (SBY) menyatakan masih membutuhkan mobil itu. Maka itu statusnya dipinjamkan negara," ujar Djumala kepada Kompas. com, Selasa (21/3/2017).
SBY juga bersedia mengembalikan mobil dinas presiden yang dipinjamnya dari negara.
Darmansjah Djumala mengatakan, beberapa waktu lalu, SBY menyatakan komitmennya untuk mengembalikan mobil VVIP setelah lebih dari dua tahun dipinjam.
"Baru beberapa minggu lalu, pihak beliau (SBY) menyatakan komitmennya bahwa mobil tersebut akan dikembalikan," ujar Djumala.
Saat ini, mobil VVIP yang tersisa di Istana berjumlah tujuh mobil.
Tujuh mobil yang seluruhnya bermerek Mercedes Benz S-600 Pullman Guard hitam tersebut bukan hanya digunakan Presiden, melainkan juga Wakil Presiden.
"Jadi mobil yang stand by untuk Presiden dan Wakil Presiden itu tersisa tujuh, meskipun kategori mobil VVIP itu ada delapan ya yang sebenarnya, ya karena dipinjam presiden terdahulu tadi," ujar Djumala.
Mobil mogok
Mobil Presiden menjadi sorotan karena sempat mogok, Sabtu (18/3/2017).
Peristiwa terjadi usai meresmikan 8 Mobile Power Plant (MPP) di Desa Jungkat, Kabupaten Mempawah.
Tiba-tiba, saat hendak menuju Kabupaten Kubu Raya untuk makan siang, mobil hitam berpelat RI 1 itu mogok.
Akhirnya, Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana dipindahkan ke mobil Toyota Alphard untuk kemudian melanjutkan perjalanan.