TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyelesaikan melakukan konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) mengenai seleksi pengguna pita frekuensi 2,1 GHz dan 2,3 GHz.
Meski uji publik ini sudah selesai 5 Maret 2015 yang lalu, namun hingga kini hasil resmi mengenai partisipasi masyrakat dalam memberikan masukan dalam membentuk perundang-perundangan belum juga keluar.
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Noor Iza mengakui hingga saat ini Kominfo belum mengeluarkan hasil resmi mengenai uji publik mengenai seleksi pengguna pita frekuensi 2,1 GHz dan 2,3 GHz.
“Kami masih melakukan follow up dan memastikan apakah yang memberi masukan memahami pertelekomunikasian atau tidak. Setelah mengkonfirmasi masukan-masukan tersebut baru kita akan mengeluarkan pernyataan resmi,”terang Noor Iza kepada rekan-rekan media beberapa waktu yang lalu.
Beredar kabar tidak keluarnya hasil uji publik mengenai mengenai seleksi pengguna pita frekuensi 2,1 GHz dan 2,3 GHz dikarenakan banyaknya kritik dan masukan terhadap rencana lelang yang akan dilakukan oleh Kominfo.
Kritik dan masukan yang paling banyak masuk adalah mengenai mekanisme lelang yang satu peserta hanya boleh mengikuti satu blok frekuensi.
Selain itu kritikan lainnya yang masuk adalah mekanisme lelang tertutup yang akan dilakukan oleh Kominfo. Lelang tertutup yang dilakukan pemerintah dinilai beberapa pihak berpotensi menghambat optimalisasi pemerintah dalam meningkatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Komisioner Ombudsman, Alamsyah Saragih, Selasa (21/3/2017), menilai seharusnya masukkan terhadap uji publik yang dilakukan oleh Kominfo, diumumkan hasilnya. Hasil uji publik tersebut dapat dipublikasi melalui website resmi Kominfo.
Komisioner Ombudsman itu memberikan contoh, Afrika Selatan. Pemerintah Afrika Selatan merespon masukan dengan menjelaskan apakah masukan dari masyarakat tersebut diterima penuh, sebagian atau ditolak sepenuhnya.
“Seharusnya Kominfo bisa mencontoh Afrika Selatan atau Kementrian Perhubungan dalam uji publik revisi PM 32 tahun 2016 tentang angkutan umum berbasis aplikasi. Kominfo harusnya bisa menjelaskan alasannya kenapa diterima, ditolak sebagian atau seluruhnya. Bagaimanapun tak semua masukan harus diterima. Yang terpenting dijelaskan mengapa ditolak dan mengapa diterima masukan dai masyarakat tersebut,”terang Alamsyah.