TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum KPUD Banten, Syarief Hidayat menjelaskan gugatan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten, Rano Karno-Embay Mulya, ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah salah alamat.
Hal itu disampaikan Syarief dalam sidang kedua sengketa Pilgub Banten di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2017).
Syarief Hidayat menjelaskan gugatan pihak Rano-Embay tidak ada satu pun yang menyentuh perselisihan pilkada sehingga dianggap bukan wewenang MK.
Baca: Kubu Wahidin-Andika Sebut Gugatan Rano-Embay Mengada-ada
Gugatan itu antara lain menyinggung surat keterangan memilih, pembukaan kotak suara, politik uang, dan lain sebagainya.
"Gugatan pemohon tidak ada satu pun yang mengurai perselisihan hasil dan kami sarankan diselesaikan melalui mekanisme pilkada. Seperti pelanggaran kode etik lewat Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP), pelanggaran administrasi lewat KPU, bisa lewat Panwas, sengketa mekanisme PTUN, saat pencoblosan lewat Sentra Gakumdu, dan kalau hasil baru ke MK," ujarnya.
KPUD Banten menjelaskan bahwa jika pelanggaran-pelanggaran itu disampaikan pemohon lewat mekanisme maka seharusnya mereka sudah menerima rekomendasi dari Bawaslu.
"Tapi kami belum menerima rekomendasi apa pun dari Bawaslu. Kami dalam pembacaan eksepsi ini meminta panel majelis hakim menolak gugatan pemohon," pungkasnya.