News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

Sengketa Pilkada Aceh, Pihak Terkait Tolak Penambahan Alat Bukti Pemohon

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang kedua sengketa Pilgub Aceh di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2017) dengan agenda pembacaan jawaban pihak termohon dan terkait atas gugatan pemohon.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak pemohon sengketa Pilgub Aceh 2017 yakni Muzakir Manaf-TA Khalid diwakili kuasa hukum Fajri Aidit menyerahkan tujuh alat bukti baru kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu dilakukan di bagian akhir sidang sengketa Pilgub Aceh yang digelar pukul 09.00-11.00 WIB di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2017).

Fajri Aidit menjelaskan ada tujuh alat bukti baru yang diberikan kepada pihak MK.

"Ada dua surat kontrak antara penyelenggara pilkada serentak di pusat dan penyelenggara Pilgub Aceh, tiga surat permohonan tambahan surat suara dan hologram, tanda bukti penerimaan, serta bukti hologram," ujar Fajri Aidit kepada Tribunnews.com.

Baca: KIP Aceh dan Pihak Terkait Tolak Gugatan Muzakir Manaf-TA Khalid

Namun kuasa hukum pihak terkait yaitu pemenang Pilgub Aceh yang telah ditetapkan Komisi Independen Pemilu (KIP) Aceh yakni Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah mengajukan keberatan kepada panel majelis hakik yang diketuai Anwar Usman.

"Mohon izin yang mulia kami mengajukan keberatan atas penambahan alat bukti karena waktunya sudah tidak tepat. Mohon keberatan kami diterima," ujar Sayuti Abu Bakar, kuasa hukum Irwandi-Nova.

Keberatan itu disampaikannya lantaran jarak antara sidang pembacaan gugatan tanggal 16 Maret 2017 lalu dengan hari penyerahan alat bukti baru ini terlampau jauh.

"Keberatan kami catat," ucap Anwar Usman.

Sidang sengketa Pilgub Aceh hari ini merupakan sidang lanjutan yang sudah dilangsungkan tanggal 16 Maret 2017 lalu.

Sidang hari ini beragendakan pembacaan jawaban pihak termohon (KIP Aceh) dan pihak terkait atas gugatan pemohon.

Pihak pemohon mengajukan gugatan atas hasil penetapan KIP Aceh Nomor 14/Kpts/KIP Aceh/Tahun 2017 yang memenangkan pasangan Irwandi-Nova dengan perolehan suara 37,19 persen.

Pihak pemohon yakni paslon Muzakir Manaf-TA Kahlid sebagai paslon nomor lima megajukan gugatan lantaran menemukan banyak pelanggaran prosedur dalam penyelenggaraan pemungutan suara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini