Hanya berselang sekitar satu bulan lebih sejak izin lama dicabut, pada bulan Februari 2017, izin baru lingkungan baru bernomor 660.1/0493 ditandatangani oleh Sugeng Riyanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jawa Tengah.
Padahal, pada 4 Oktober 2016, gugatan Peninjauan Kembali (PK) warga Rembang dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Putusan MA nomor register 99/PK/TUN 2016, terkait peninjauan kembali menyatakan, izin lingkungan dan pertambangan PT Semen Indonesia di Rembang dibatalkan.
Meskipun telah jatuh korban, namun, perjuangan terhadap kelestarian lingkungan di sekitar akan tetap dilanjutkan. Warga sekitar bersama dengan aktivis lingkungan dan pihak lembaga swadaya masyarakat (LSM) tetap berupaya menjaga wilayah pegunungan kapur yang membentang di bagian utara Pulau Jawa tersebut.
Mantan Koordinator LSM KontraS dan juga pendamping warga Pegunungan Kendeng, Haris Azhar, mengatakan perjuangan akan tetap dilanjutkan. Meninggalnya Patmi akan memberikan semangat kepada masyarakat lainnya memperjuangkan kelestarian lingkungan.
"Ibu Patmi memberikan semangat kepada kami memperjuangkan kelestarian lingkungan itu menembus hidup dan mati. Dia bukan sekedar aksi bayaran, bukan tunggangan dari kepentingan asing yang sering difitnahkan. Ini perjuangan hidup dan mati buat warga Kendeng," tambahnya.
Patmi meninggalkan dua orang anak dan satu orang cucu. Anak pertama bernama Sri Utami (30) dan anak kedua bernama Muhamadun Da'iman (21). (tribunnews/glery lazuardi)