TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kontribusi undian gratis berhadiah (UGB) berupa dana usaha kesejahteraan sosial (UKS) dan barang hadiah tidak tertebak (HTT) atau hadiah tidak diambil pemenang (HTDP) yang dihibahkan ke Kementerian Sosial (Kemsos) diyakini dapat membantu mengatasi masalah sosial.
"UGB bagian dari implementasi Undang-Undang Kesejahteraan Sosial (UU Kesos). Ini juga menjadi area zona integritas bebas korupsi. Karena ada kaitannya dengan kepercayaan dan tanggung jawab kita kepada penyelenggara UGB," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (22/3/2017).
Selain deklarasi zona integritas korupsi, kata Mensos, pengelolaan dana hibah UGB juga diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan setiap tiga bulan sekali melaporkan kinerjanya ke Kementerian Keuangan.
Mensos mengatakan, hibah UGB juga mendorong keserasian dan kesejahteraan sosial bagi 26 komponen penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). "Banyak quick respon yang harus dilakukan dan tidak ada payung untuk bisa diambil dari APBN," ucapnya.
Misalnya saja perbaikan rumah tidak layak huni untuk kategori perkotaan tidak ada anggaran di Kemsos. Selain itu, penanganan anak terlantar dan korban eksploitasi tidak ada payungnya di APBN. Sehingga UKS ini amat membantu memberikan quick respon.
Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemsos Hartono Laras menegaskan bahwa pengelolaan dana UGB berupa UKS dipastikan transparan karena dipantau KPK, diaudit BPK dan dinilai oleh Ombudsman.
"Pengelolaannya dengan prinsip kehati-hatian, data by name by address guna mengatasi permasalahan sosial," ujarnya.
Kegiatan temu penyelenggara UGB bertujuan meningkatkan pemahaman penyelenggaraan dalam melaksanakan UGB secara tertib, transparan dan taat peraturan yang berlaku.
Penyelenggara UGB juga diperintahkan menyampaikan informasi secara transparan, dan akuntabel.
UGB berupa UKS dan HTT atau HTDP secara akumulatif hingga Maret 2017 mencapai Rp 257 miliar. Tahun 2015 teralokasikan Rp 27 miliar dan 2016 Rp 37 miliar.