Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adanya wacana pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang tertuang dalam revisi Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pengkhianatan program Nawacita Presiden Joko Widodo.
“Dalam program Nawacita, Jokowi sangat semangat dalam melakukan reformasi birokrasi,” ujar Peneliti Forum Indonesia Transparansi Anggaran (FITRA), Gurnadi Ridwan dalam diskusi bertajuk ‘Jual Beli Jabatan: Pengkhianatan Nawacita & Lunturnya Reformasi Birokrasi’, di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (22/3/2017).
Menurutnya, berdasarkan survei yang dilakukan, sedikitnya akan ada sejumlah dampak yang akan terjadi jika revisi UU ASN disahkan dan lembaga KASN dihilangkan.
Pertama ialah pelemahan fungsi pengawasan sistem merit akan membuka celah untuk menyuburkan kasus korupsi dan jual beli jabatan di daerah.
"KASN sudah mampu mendorong penguatan dan pengawasan sistem merit, pengisian jabatan dan kinerja ASN. Meski demikian masih ada temuan jualan jabatan seperti contoh di Kabupaten Klaten, apalagi kalau lembaga itu tidak ada," tegas Gurnadi.
Lebih jauh, Gurnadi mengatakan praktik jual beli jabatan di daerah masih menjadi sebuah tradisi.
“Makin sering terjadinya jual beli jabatan di suatu daerah makin berdampak pada kualitas infrastruktur yang pada akhirnya semakin buruk,” ujarnya.
Ia menyarankan agar KASN diperkuat bukan malah dibubarkan.
"Pembubaran KASN akan menjadi preseden buruk terhadap komitmen pemerintah dalam menjalankan UU ASN secara konsisten yang telah masuk dalam agenda Nawacita presiden," ujarnya.
Dampak lainnya jika KASN dibubarkan ialah dapat menurunkan kualitas pelayanan publik.
"Birokrasi tidak memiliki mindset pelayanan namun hanya sebatas loyalitas pada pimpinan," jelasnya.
"Dan yang terakhir , akan semakin kuatnya intervensi politik dan politisasi ASN dan birokrasi, hal ini karena tugas KASN salah satunya mengawasi netralitas ASN,” pungkasnya.
Sebelumnya, rencana pembubaran KASN tertera dalam revisi UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, Pasal 27 hingga Pasal 42.
Dalam RUU tersebut dinyatakan menghapus perihal tugas, wewenang dan kedudukan KASN.
Meski baru berumur dua tahun, KASN telah berhasil mengungkap praktik jual beli jabatan pada 2016 mencapai Rp 35 triliun. (*)