TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pertaruhan pembuktian oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apakah mereka memang memiliki bukti yang kuat terkait adanya aliran dana e-KTP kepada DPR dan partai politik.
Apalagi ketika saksi Miryam S Haryani mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam persidangan dalam perkara korupsi e-KTP.
Demikian menurut Koordinator Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri kepada Tribunnews.com, Jumat (24/3/2017).
Memang adalah hak saksi yang dijamin oleh Undang-undang (UU), jika saksi Miryam S Haryani mencabut BAP dalam persidangan dalam perkara korupsi e-KTP.
"Karena saksi sudah mencabut BAP, maka hakim harus meminta jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuktikan adanya aliran dana yang diberikan terdakwa ke Miryam dan anggota DPR RI lainnya," ujar Febri Hendri kepada Tribunnews.com, Jumat (24/3/2017).
Lebih lanjut ICW juga mendukung jaksa KPK untuk menghadirkan tiga penyidik KPK pada persidangan dan kemudian dikonfrontir dengan Miryam.
"Memang sebaiknya, KPK melakukan konfrontir antara penyidiknya dengan Miryam. Hal ini untuk membuktikan siapa sebenarnya yang benar, Miryam yang diintimidasi atau berbohong," jelasnya.
ICW berharap KPK juga mampu membuktikan bahwa tidak ada ancaman yang disampaikan kepada Miryam ketika pemeriksaan berlangsung.
"KPK dapat menyampaikan bukti lain seperti video atau konsistensi informasi yang disampaikan saksi pada saat pemeriksaan tersebut," katanya.
"Bagi KPK, ini adalah pertaruhan pembuktian, apakah mereka memang memiliki bukti yang kuat terkait adanya aliran dana e-KTP pada DPR dan partai politik. Publik akan menunggu dan mencermati sepakk terjang KPK dalam proses persidangan ini," ujarnya.