TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Operator PT Merial Esa dan PT Technofo Melati Indonesia Hardy Stefanus mengatakan dirinya dimintai mebel oleh Laksamana Pertama Bambang Udoyo selaku Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla.
Keterangan tersebut disampaikan Hardy membantah keterangan yang disampaikan Bambang Udoyo saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (24/3/2017).
"Saya dipanggil ke ruangannya," kata Hardy.
Mejalis hakim kemudian menanyakan apakah saat di ruangan tersebut Bambang Udoyo meminta perabotan.
"Betul," jawab Hardy.
Baca: Senyum Inneke Koesherawati Saat Dampingi Suami di Sidang Kasus Suap Pejabat Bakamla
Bambang yang langsung dikonfirmasi oleh majelis hakim tetap pada keterangan yang disampaikan sebelumnya.
Bambang bertahan pada keterangannya meja tersebut diberikan oleh Hardy.
"Pada saat memindahkan barang, dia datang. Kemudian nanya, 'Pak Bambang mau kemana? Saya mau pindah barang,"; ungkap Bambang Utoyo.
"Tapi tidak minta?" tanya majelis hakim.
"Tidak' . Berani bersumpah saya tidak minta," kata Bambang Udoyo.
Pada keterangan awal-awal, majelis hakim bertanya kepada Bambang mengenai mebel yang diterima Bambang selain uang.
Bambang mengakui memang dia menerima mebel untuk di ruangan kantornya.
Menurut Bambang, nilai mebel tersebut tidak mencapai Rp 300 juta.