TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan dugaan korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, diwarnai drama saat anggota DPR dari Fraksi Hanura, Miryam Haryani, mencabut berita acara pemeriksaan.
Ia mengaku diancam penyidik saat memberikan keterangan.
Majelis hakim sempat keheranan dengan alasan Miryam yang mendadak mencabut seluruh BAP.
Padahal dalam keterangannya kepada penyidik, banyak informasi penting yang disampaikan Miryam.
Di antaranya adalah dana yang mengalir ke sejumlah partai politik.
Persidangan kali ini juga menghadirkan saksi mantan wakil Ketua Komisi II DPR, Teguh Juwarno dan Taufik Effendi, sama seperti nama-nama yang pernah disebut di surat dakwaan, Teguh dan Taufik juga membantah menerima suap proyek KTP elektronik.
Nama-nama yang dipanggil ada dalam surat dakwaan untuk dua tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik.
Dalam surat dakwaan disebutkan mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman dimintai uang oleh Miryam S Haryani.
Menurut jaksa KPK, uang ini dibagi-bagikan ke empat pimpinan Komisi II, Chiruman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno, dan Taufik Effendi.
>