News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berkas di MK Hilang

Curi Berkas Pilkada, 4 Pegawai MK Sekongkol dengan Satpam

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sidang sengketa pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi.

"Untuk pencurian berkas MK, kami sudah menerima laporan, kami sudah memeriksa beberapa saksi, ada sekitar lima saksi," kata Argo.

Argo menjelaskan, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus itu. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk menentukan tersangkanya.

"Ya ada lah (identitasnya), sedang kami analisa CCTV yang ada, kan nanti terlihat siapa-siapa saja yang masuk di situ, nanti dianalisa," kata dia.

Kendati begitu, Argo mengatakan pihaknya tidak bisa langsung menjadikan keempat orang itu sebagai tersangka. Pasalnya, dalam menentukan tersangka, penyidik harus bisa mengumpulkan alat bukti yang dapat menjerat keempat orang tersebut.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat memastikan permohonan sengketa perolehan suara pilkada yang diajukan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai, Papua, yakni Markus Waine-Angkian Goo ditindaklanjuti secara adil dan sesuai aturan yang berlaku.

Arief menjelaskan, inti dari surat permohonan yang jumlahnya satu lembar itu untuk menjelaskan kepada MK bahwa permohonan yang diajukan pemohon masih dalam rentang waktu yang berlaku, yakni tiga hari setelah KPUD setempat mengumumkan hasil rekapitulasi.

Permohonan yang diajukan paslon tersebut tidak melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
Arief mengatakan, pihaknya juga sudah meng-copy lembar tersebut sebelum hilang.

Oleh karena itu, pada 6-7 Maret 2017 lalu, MK menyampaikan Akta Permohonan Lengkap (APL) kepada pemohon sebagai bukti bahwa permohonan tetap diproses.

"Sehingga tidak ada masalah mengenai tenggang waktunya," ujar Arief.

Selain itu, dalam menindaklanjuti permohonan yang diajukan, MK juga memeriksa substansi perkara yang diajukan.

Berbagai pernyataan itu dituangkan dalam berkas yang disampaikan pada tahap perbaikan permohonan. Berkas-berkas yang diserahkan pada waktu perbaikan permohonan itu tidak ada yang hilang.

"Jadi pemeriksaan Kabupaten Dogiyai tidak ada yang dirugikan kasus ini, atau perkara ini masih tetap berjalan, sebagaimana kasus-kasus (sengketa pilkada) lainnya," kata Arief. (eri k sinaga/dennis destriawan/rizal)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini