TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat pegawai Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengaku mencuri berkas Pilkada.
Bukan hanya berkas Pilkada Dogiyai (Papua), empat pegawai MK ini menggondol berkas pilkada Daerah Istimewa Yogyakarta, Salatiga (Jawa Tengah) dan Kepulauan Sangihe (Sulawesi Utara).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut, pengakuan itu terjadi setelah polisi mendapat keterangan dari dua satpam MK yang sebelumnya ditangkap pada Kamis kemarin.
"Masih dalam pendalaman karena ini baru ditangkap. Masih kami periksa ya," kata Argo, Jumat (24/3/2017).
Sementara itu, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengatakan, berkas yang dimaksud masih lengkap di MK hingga hari ini.
"Laporan ke polisi saat itu, 9 Maret 2017, MK mendeteksi kehilangan permohonan awal dan surat kuasa Dogiyai," ujar Fajar saat dihubungi terpisah.
Ketua MK, Arief Hidayat, telah memecat empat pegawai tersebut usai terbukti terlibat dalam pencurian dokumen. MK lalu menggelar investigasi internal.
Dua dari empat orang itu telah dijadikan tersangka oleh polisi, yaitu E dan S.
Mereka kini telah ditahan di Polda Metro Jaya.
Pihak MK mengatakan, keduanya merupakan petugas keamanan.
Berdasarkan keterangan pihak MK, dua orang lagi yang sudah dipecat terkait kasus itu adalah Sukirno, staf di MK, dan Rudi Haryanto, Kepala Sub Bagian Humas.
Polisi mencokok dua satpam MK yang diduga mencuri berkas permohonan sengketa pilkada yang diajukan pasangan calon (paslon) bupati dan calon wakil bupati Dogiyai, Papua, Markus Waine-Angkian Goo. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku pencurian.
Argo mengatakan, kedua satpam tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Dalam rekaman kamera closed circuit television (CCTV), keduanya terlihat mengambil dokumen tersebut.
Untuk diketahui, MK melaporkan kasus hilangnya surat permohonan sengketa hasil pilkada Dogiyai ke Mapolda Metro Jaya pada 9 Maret 2017.