News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Pakar Hukum Nilai Penting Kesaksian Miryam Dikonfrontir dengan Penyidik KPK

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani menangis saat menjadi saksi terkait kasus dugaan korupsi KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/3/2017). Miryam S Haryani menjadi saksi untuk terdakwa Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman. Perbuatan keduanya diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sangat disayangkan persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (27/3/2017) ini, ditunda Kamis (30/3/2017) mendatang.

Saksi Miryam S Haryani berhalangan hadir karena anggota Komisi II DPR RI periode 2009-2014 itu sakit.

Pakar hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih menegaskan sidang yang salah satu agenda mengkonfrontir keterangan Miryam dan tiga penyidik KPK itu sangat penting.

"Memang harus ada verbalisan atau konfrontir dengan penyidik. Ini penting karena bisa orang atau saksi seenaknya mencabut keterangannya yang sudah ditandatangani di BAP," ujar Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti ini kepada Tribunnews.com, Senin (27/3/2017).

Baca: KPK Hargai Sidang e-KTP yang Ditunda karena Miryam Sakit

Keterangan saksi itu memang alat bukti.

Namun pada saatnya juga tidak berdiri sendiri karena tentu dalam Surat Dakwaan akan dikaitkan dengan saksi lain bahkan alat bukti lain.

Apalagi keterangan saksi Miryam ini sangat penting kalau dikaitkan dengan perbuatan dan penyebutan beberapa nama.

"Maka kalau sampai kemudian BAP dicabut di Proses Pengadilan maka tentu ada yang harus dilakukan, diproses yaitu gelar sidang untuk konfrontir terkait pemeriksaan saksi di tahap BAP Saksi," jelas Mantan anggota panitia seleksi (Pansel) pimpinan KPK ini.

Dalam kaitan ini mencabut keterangan di bawah sumpah, yang disampaikan di pengadilan yang juga di bawah sumpah adalah tindak pidana kalau ternyata ada keterangan palsu.

Karena itu hasil proses sidang hari Kamis mendatang akan sangat penting.

"Yaitu apakah saksi telah memberikan keterangan palsu di bawah sumpah atau apa yang disampaikan benar adanya, artinya memang ada tekanan pada waktu pemeriksaan saksi di penyidikan," tegasnya.

Ketidakhadiran Miryam itu membuat rencana majelis hakim untuk mengkonfrontir keterangan yang bersangkutan dengan tiga penyidik KPK, yaitu Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan M Irwan Santoso, batal.

John Halasan Butar-Butar, ketua majelis hakim mengatakan menangguhkan sidang pada hari ini. Untuk kemudian, sidang akan dilanjutkan pada Kamis besok. Agenda sidang mengkonfrontir Miryam dengan tiga penyidik KPK.

"Majelis sementara berpendapat persidangan kita lanjutkan kita tangguhkan untuk kemudian dilanjutkan pada persidangan berikut nanti hati Kamis," ujar John.

"Mungkin supaya persidangan tidak terhalang sambil menunggu kepastian saksi yang seyogyanya hadir dalam persidangan kita selingi dengan saksi lain dulu".

Sementara itu, pihak JPU KPK juga menyetujui perpindahan jadwal sidang tersebut.

"Kami sependapat dengan majelis karena saksi tak hadir. Kita kehilangan asensi dari konfrontir itu sendiri," ujar Irene Putri, JPU dari KPK di persidangan. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini