News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Kementerian PU

Terdakwa Akui Berikan Uang Kepada Anggota Komisi V DPR RI

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Balai Kementerian PUPR, Amran Hi Mustary keluar dari kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, usai menjalani pemeriksaan, Selasa (26/1/2016). Amran diperiksa sebagai saksi dalam kasus anggota Komisi V Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti terkait dugaan suap terkait proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera). TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustari mengaku tidak berniat untuk menyuap anggota Komisi V DPR RI terkait proyek pelaksanaan jalan.

Amran HI Mustary mengakui memang memberikan souvenir dan oleh-oleh kepada Anggota Komisi V yang kunjungan kerja ke Maluku.

"Akhirnya kami memberikan amplop berisi uang. Tidak ada niat kami untuk menyuap Komisi V terkait program aspirasi," kata Amran HI Mustary saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Amran HI Mustary mengatakan dirinya tidak tahu menahu terkait program aspirasi milik anggota Komisi V yang ditempatkan di Maluku yakni Damayanti Wisnu Putranti, Andi Taufan Tiro, Budi Supriyanto dan Musa Zainudin.

Menurut Amran, fee sebesar delapan persen adalah permintaan Damayanti terhadap Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

"Pemberian fee dari Abdul pada Komisi V sama sekali saya tidak mengetahui. Berapa besar dan bagaimana penyerahannya saya tidak tahu. Saya tahu saat pemeriksaan saksi di pengadilan," kata Amran.

Amran HI Mustary sebelumnya dituntut pidana penjara sembilan tahun terkait kasus proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

Amran HI Mustary sebelumnya didakwa melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yang mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Amran Hi Mustary terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," jaksa KPK Subari Kurniawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (22/3/2017).

Selain dituntut pidana penjara, Amran juga dituntut pidana denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa menilai perbuatan Amran tidak mendukung Pemerintah dalam upaya memberantas korupsi. Amran juga tidak mengakui seluruh perbuatan dan tidak mengembalikan seluruh uang yang diperoleh dari hasil kejahatan yang dia lakukan.

Jaksa berpendapat Amran terlibat aktif dalam kasus dugaan suap pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Uang suap yang diberikan kepada sejumlah anggota Komisi V DPR diperoleh dari sejumlah rekanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini