News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

KPK Penting untuk Memanggil Paksa Miryam

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rumah Miryam S Haryani yang berada di Kompleks Tanjung Barat Indah, Jalan Teratai Raya Blok G Nomor 11-12 A, Kelurahan Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan. TRIBUNNEWS.COM/FAHDI FAHLEVI

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegiat antikorupsi dari Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar mendukung Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika akan memanggil paksa Miryam S Haryani.

Dalam sidang lanjutan, Senin (27/3/2017) kemarin, saksi Miryam S Haryani yang sedianya akan dikonfrontir dengan tiga penyidik KPK tidak hadir karena sakit.

"Jika diperlukan, KPK penting untuk memanggil paksa Miryam," ujar Erwin Natosmal kepada Tribunnews.com, Rabu (29/3/2017).

Karena keterangan Miryam mempunyai kontribusi penting dalam menyusun puzzle megakorupsi e-KTP.

Apalagi dengan "serangan balik" yang dilakukan Miryam kepada KPK, yakni diintimidasi penyidik.

"Keterangannya menjadi penting untuk mendudukkan kredibilitas KPK di mata publik," tegas Erwin Natosmal.

Pegiat antikorupsi ini juga menyarankan KPK mencari jalan lain dalam membongkar kejahatan kerah putih e-KTP ini.

"Jika hanya berharap pada keterangan Miryam, nampaknya KPK akan kesulitan mendapat informasi yang memadai," jelasnya.

Dalam sidang lanjutan, Senin (27/3/2017), saksi Miryam S Haryani yang sedianya akan dikonfrontir dengan tiga penyidik KPK tidak hadir karena sakit.

JPU dari KPK, Irene Putri, mengaku tak menerima surat pemberitahuan keterangan sakit dari Miryam.

Ia kemudian mengungkapkan, pihaknya dapat memanggil paksa Miryam yang juga salah seorang politikus Partai Hanura itu, apabila tiga kali tak memenuhi panggilan.

Rencana Miryam menjadi saksi batal lantaran ia mengirimkan surat sakit kepada majelis hakim melalui panitera pada hari Minggu (26/3/2017).

Di surat itu dijelaskan, Miryam harus beristirahat, pada Senin dan Selasa. Surat itu dikeluarkan dokter dari Rumah Sakit Fatmawati.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini