Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengingatkan tiga hal yang harus diperhatikan DPR dalam penyelesaian RUU Pemilu.
Pertama, DPR harus segera memutus pengaturan-pengaturan substantif terkait konsekuensi logis gelaran pemilu serentak.
Seperti penghitungan suara, rekapitulasi suara, dan waktu kampanye yang diatur dalam Undang-Undang.
"Ini sebagai konsekuensi dari pemilu serentak. ," kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini di bilangan Cikini, Jumat (31/3/2017).
Kedua, terkait pengaturan presidential threshold.
"Apakah semua partai yang lolos menjadi peserta pemilu bisa mengajukan Presiden dan Wakil Presiden di Pemilu serentak 2019," kata dia.
Dengan adanya pemilu serentak, Titi berpandangan ambang batas suara sudah tidak tepat lagi.
Sehingga seluruh partai politik seharusnya bisa mengusulkan calon pemimpinnya.
"Kami berpandangan dari pemilu serentak tidak relevannya lagi presidential threshold atau yang kita sebut syarat mengusung presiden dengan ketentuan harus memiliki sejumlah kursi," kata Titi.
Ketiga, aturan penegakan hukum.
Menurutnya saat ini ada masalah besar dalam penegakan hukum, terutama mengatasi politik uang.
"Jadi, kita minta DPR fokus pada hal-hal penting dalam menyelesaikan RUU Pemilu," ucapnya.