News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Pejabat PT PAL

Ditahan KPK, Dirut PT PAL Indonesia Bungkam

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama PT PAL Indonesia, Muhammad Firmansyah Arifin, mengenakan rompi oranye saat memasuki mobil tahanan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (31/3/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT PAL Indonesia, M Firmansyah Arifin, menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Firmansyah ditahan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Guna kepentingan penyidikan, para tersangka akan ditahan untuk 20 hari pertama," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (31/3/2017).

Firmansyah keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 23.20 WIB.

Firman yang telah mengenakan rompi oranye tampak berupaya menutupi wajahnya dari sorotan kamera wartawan.

Firmansyah segera menaiki mobil tahanan tanpa menjawab satu pun pertanyaan awak media.

Firmansyah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua bawahannya.

Keduanya yakni, General Manager Treasury PT PAL Indonesia Arif Cahyana, dan Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar.

KPK juga menetapkan perantara penjualan kapal dari perusahaan Ashanti Sales Inc, Agus Nugroho, sebagai tersangka.

Firmansyah ditahan di Rumah Tahanan C1 Gedung KPK.

Sementara, Arif ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Guntur Jakarta. Kemudian, Agus Nugroho di Rutan Polres Jakarta Timur.

Dalam kasus ini, PT PAL Indonesia melayani pembuatan dua kapal perang untuk pemerintah Filipina.

Proses pembelian yang disepakati pada 2014 tersebut melibatkan perusahaan perantara AS Ashanti Sales Inc.

Proyek pembelian dua kapal perang tersebut senilai 86,96 juta dollar AS.

Diduga, pejabat PT PAL menyepakati adanya cash back dengan perusahaan perantara, dari keuntungan penjualan sebesar 4,75 persen.

Sebesar 1,25 persen atau senilai 1,087 juta dollar AS akan diberikan kepada pejabat PT PAL.

Sementara, 3,5 persen menjadi bagian keuntungan perusahaan perantara.(Abba Gabrillin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini