TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Politikus Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng membantah menerima uang korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012 yakni 1,4 juta Dolar Amerika Serikat sebagaimana dalam dakwaan Irman dan Sugiharto.
Mekeng mengaku siap untuk menjawab seluruh pertanyaam majelis hakim termasuk penerimaan uang tersebut.
"Ya nanti pertanyaannya seperti apa saya jawab. Saya tidak pernah lihat itu uang 1,4 juta dollar dan kapan diserahin dimana, diserahin dan siapa yang serahin kita itu kan harus dibuktikan di pengadilan," kata Mekeng di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/4/2017).
Menurut Mekeng, dia juga tidak pernah mendengar adanya bagi-bagi duit hasil jarahan KTP elektronik di parlemen. Mekeng beralasan saat itu dia tidak duduk di Komisi II yang bermitra dengan Kementerian Dalam Negeri namun duduk di Komisi IX.
"Pada saat saya pimpin Badan Anggaran pembahasan itu sudah selesai. Karena itu kan usulan dari Pemerintah. Jadi di DPR dibahas di Komisi 2 tentang program dan anggarannya," kata dia.
Untuk memastikan dirinya tidak terlibat, Mekeng mengaku akan memperlihatkan bukti-bukti kepada majelis hakim semisal notulensi jika diminta.
Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Mekeng disebut menerima uang 1,4 juta Dolar Amerika Serikat. Uang tersebut diberikan oleh pengusaha barang dan jasa di Kementerian Dalam Negeri, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Andi Agustinus alias Andi Narogong beberapa kali juga memberikan sejumlah uang kepada pimpinan Banggar DPR RI, yakni Melchias Marcus Mekeng selaku Ketua Banggar sejumlah 1,4 juta dollar AS," ujar salah satu jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Selain kepada Mekeng, uang juga diberikan ke dua wakil ketua Badan Anggaran lainnya, yakni Mirwan Amir dan Olly Dondokambey masing-masing 1,2 juta Dolar Amerika Serikat, serta Tamsil Lindrung sebesar 700.000 dollar Amerika Serikat.
Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman sementara Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.
Negara disebut menderita kerugian Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triiun anggaran penggadaan KTP elektronik atau e-KTP.