TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Polisi masih menahan 5 tersangka kasus dugaan permufakatan makar di Mako Brimob Depok Jawa Barat.
Tim pengacara muslim mempersoalkan pasal yang digunakan untuk menjerat para tersangka. Namun mengaku kliennya terlibat mempersiapkan aksi 313.
Lima tersangka kasus pemufakatan makar, kini masih ditahan di Rutan Mako Brimob Depok, Jawa Barat.
Polisi telah mencium upaya makar yang dilakukan lima tersangka ini, termasuk Sekjen FUI Muhammad Al-Khaththath sejak 27 Maret 2017.
Para tersangka ditahan, karena polisi khawatir dapat menghilangkan barang bukti.
>