TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama bakal diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang ke-1 yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (4/4/2017) besok.
Ahok sapaan Basuki hari ini menjalani simulasi persidangan di Jalan Talang, Menteng, Jakarta Pusat.
Ketua tim penasihat hukum terdakwa Trimoelja D. Soerjadi mengatakan, seluruh penasihat hukum dan Ahok sudah mengantisipasi pertanyaan yang bakal diberikan jaksa ataupun hakim dalam sidang besok.
"Tadi kita menyelenggarakan semacam simulasi, jadi bagaimana nanti Pak Basuki harus menjawab pertanyaan-pertanyaan baik dari majelis dan terutama dari JPU, mengantisipasi pertanyaan kayak apa dan jawabannya bagaimana," kata Trimoelja kepada wartawan di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017).
Baca: Kata Polisi, Perempuan yang Bawa Sangkur di Sidang Ahok Pernah Dirawat di Rumah Sakit Jiwa
Baca: Terima Dipecat MUI, Ishomuddin Berharap Pascakesaksiannya di Sidang Ahok Umat Islam Tetap Bersatu
Dirinya memprediksi, jaksa penuntut umum bakal menggali penjelasan Ahok mengapa hingga menyindir Al Maidah ayat 51.
"Jadi melatih Pak Basuki untuk menjawab pertanyaan semacam itu yang disimulasikan diajukan. Menjawab itu harus seperti apa adanya, dialami dia sendiri, tidak dilebihkan dan dikurangkan, dan pasti pertanyaannya itu dari JPU terutama terkait mengapa dia sampai pada pidato yang untuk sosialisasi budidaya ikan untukk sejahterakan masyarakat pulau seribu sampai menyebut A Maidah ayat 51," katanya.
Untuk itu pihaknya fokus menyanggah adanya niat menodai agama dari ucapan terdakwa saat berpidato di Kepulauan Seribu akhir tahun 2016 lalu.
"Pasti pertanyaannya ke sana. Nanti kalau ditanya bagaimana harus menjawab karena dalam sambutan menyebutkan al Maidah 51 dan itu dianggap sebagai penodaan agama. Nah apakah ada maksud menodai agama atau tidak, jadi inti dari pertanyaan pasti soal apakah ada penodaan agama atau tidak," kata Trimoelja.
Selain diperiksa sebagai terdakwa, jaksa juga akan membawa barang bukti dalam persidangan.
Sementara minggu depan jaksa penuntut umum, tuntutan terhadap Ahok akan dibacakan setelah pemeriksaan terdakwa selesai.
Dalam perkara ini Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.