News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPD Ricuh

GKR Hemas Protes, OSO Minta Jangan Intervensi MA

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua anggota DPD RI, Oesman Sapta (kiri) dan GKR Hemas.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - GKR Hemas  tidak menerima keputusan Mahkamah Agung (MA) yang melantik Oesman Sapta Odang (OSO) jadi pimpinan DPD RI.

Menyikapi itu, OSO mengatakan seharusnya langkah yang diambil MA tidak boleh diprotes.

Karena hal tersebut merupakan hak MA dalam memutuskan pelantikan DPD RI pada pimpinan baru.

"Keputusan yang diputuskan hakim itu kan biasanya tidak diintervensi oleh pimpinan," ujar OSO di ruang rapat MPR RI, Jakarta, Rabu (5/4/2017).

Baca: Peneliti: Pelantikan OSO Cs Sebagai Pimpinan DPD Masih Bisa Dibatalkan

Baca: Lantik OSO Cs, Pemuda Muhammadiyah Nilai MA Tambah Kekacauan di DPD

Baca: Zulkifli Hasan Sebut Oesman Sapta Bakal Mundur sebagai Wakil Ketua MPR

OSO  mengingatkan sebagai warga negara yang baik, keputusan MA sebaiknya dipatuhi dan dihormati.

Pasalnya sebagai negara hukum, apapun yang diputuskan MA merupakan sebuah ketetapan.

"Jadi jangan bilang MA enggak mengerti hukum lah, MA lari dari ini," kata OSO.

Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, GKR Hemas menegaskan tidak terima dengan pimpinan DPD RI yang baru milik Oesman Sapta Odang.

Karena Hemas merujuk dari rapat paripurna DPD RI yang tidak memenuhi anggota.

GKR Hemas mengklaim terdapat 70 anggota DPD yang menilai apat paripurna kemarin ilegal.

Ia mengaku banyak menerima masukan dari kelompok masyarakat sipil yang mempertanyakan legalnya pelantikan tersebut.

Diketahui, pada rapat paripurna pelantikan Pimpinan DPD diikuti 56 senator. Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Suwardi melantik Oesman Sapta Odang (OSO), Nono Sampono dan Darmayanti Lubis. Pada rapat tersebut berlangsung cepat dan lancar tanpa diwarnai perdebatan. Terlihat banyak anggota DPD yang tidak hadir. Tetapi, pimpinan rapat menilai hal itu tidak melanggar aturan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini