Salah ketik kemudian diprotes anggota DPD Nono Sampono, yang menyebut putusan itu salah subjek dan objek hukum.
"Salah objek dan subjek hukum. Kalau kita bacakan setebal ini, isinya tuntutan pemohon 95 persen copy-paste, MA mengikuti isi tuntutan dari pengacara atas nama pemohon, titik koma garis miring lengkap (ditiru). Kalau memang iya, ini kriminal. Akan kami laporkan ke Bareskrim," ujar Nono dalam diskusi publik Perspektif Indonesia bertajuk 'DPD Pasca Putusan MA', Sabtu (1/4) lalu. (tribun)
Baca tanpa iklan