News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPD Ricuh

Pelantikan Pimpinan DPD RI Sah, Ini Penjelasan MA

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial M Syarifuddin (kanan) membacakan surat keputusan disaksikan Ketua DPD terpilih Oesman Sapta Odang (kedua kiri), Wakil Ketua I DPD Nono Sampono (kiri) dan Wakil Ketua III DPD Darmayanti Lubis (ketiga kiri) saat melantik Ketua DPD terpilih pada Sidang Paripurna ke 9 DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2017) malam. Oesman Sapta Odang terpilih secara Aklamasi sebagai Ketua DPD periode April 2017 hingga September 2019 menggantikan Mohammad Saleh pada Rapat Paripurna DPD. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung menegaskan pelantikan pimpinan DPD RI yang baru periode 2017-2019 adalah sah.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengatakan Mahkamah Agung akhirnya melantik pimpinan DPD RI karena ada undangan dari DPD RI dan Mahkamah sebagai lembaga yang berwenang harus melantik pimpinan yang baru.

"Karena memang ada undangan dari DPD sendiri dan MA sebagai lembaga yang bertugas dan berwenang untuk melantik pimpinan DPD RI," kata Ridwan Mansyur saat dihubungi Tribun, Jakarta, Rabu (5/4/2017).

Ridwan menegaskan pihaknya tidak mencampuri mengenai pemilihan pimpinan DPD RI.

Terkait tata tertib yang dibatalkan Mahkamah Agung mengenai masa jabatan DPD RI, menurut Ridwan Mansyur itu adalah hal yang berbeda.

Ridwan Mansyur menegaskan tidak ada hubungan antara tatib yang dibatalkan tersebut dengan pelantikan.

Menurut Ridwan, pimpinan DPD RI yang baru tersebut tentu dihasilkan atas tata cara dan keputusan internal DPD RI.

Oleh karena itu, Mahkamah Agung sebagai lembaga memang harus melantiknya.

"DPD tentu sudah memiliki aturan sendiri untuk memilih pemimpin dan MA tinggal melantik. Ini memang persoalan politik ya," ungkap Ridwan Mansyur.

Terkait pelantikan yang dilakukan Wakil Ketua Mahkamah Agung Suwardi, Ridwan Mansyur menilainya tidak ada yang dilanggar dalam ketentuan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD.

Kata Ridwan, wakil sekaligus juga sebagai ketua apabila ketua sedang berhalangan.

"Pak ketua memang sedang umrah. Jabatan wakil ketua itu juga kan sekaligus Plt ketua. jadi tidak masalah. MA berkewajiban untuk melantik karena itu perintah undang-undang. justru kalau tidak dilantik kan nantinya ada masalah."

Sebelumnya, Wakil Ketua Bidang Non Yudisial Mahkamah Agung Suwardi melantik Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD RI periode April 2017-September 2019.

Selain Osman, turut juga dilantik dua wakil ketua DPD yakni Nono Sampono dan Darmayanti Lubis. Ketiganya dilantik tadi malam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini