News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tokoh Ditangkap

Polisi Dalami Rencana Tersangka Makar Gerakan Mahasiswa di Lima Kota Besar

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al Khaththath yang juga merupakan koordinator Aksi 313, Pimpinan Gerakan Mahasiswa Pelajar Bela Bangsa dan Rakyat (GMPBBR), Zainudin Arsyad, dan Wakil Koordinator Lapangan Aksi 313, Irwansyah menjalani pemeriksaan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (31/3/2017). Ketiganya ditangkap pada Jumat dini hari karena diduga akan melakukan perbuatan makar.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para tersangka pemufakatan makar berniat menggulingkan pemerintahan yang sah.

Aksi direncanakan dilakukan di lima kota Indonesia, Makassar, Surabaya, Yogyakarta, Bandung, dan Jakarta.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, lima orang tersangka makar merencanakannya saat menggelar rapat di dua lokasi berbeda di kawasan Menteng, Jakarta Pusat dan Kalibata, Jakarta Selatan.

Rapat berlangsung sebelum aksi pada Jumat (31/3/2017). Kelima tersangka berencana mengumpulkan massa, serentak di lima kota.

Kelima orang yang merencanakannya adalah Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Al Khaththath, Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha dan Andre.

Zainuddin diketahui bagian dari Gerakan Mahasiswa Pelajar Bela Bangsa dan Rakyat (GMPBBR).

Sementara Irwansyah merupakan Wakil Koordinator lapangan aksi 313.

Dikho dan Andre diketahui bagian dari Forum Syuhada Indonesia (FSI).

Kelimanya masih ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, sejak Jumat (31/3/2017).

"Itu ada dalam suatu pertemuan, sudah dibicarakan, nanti akan serentak di lima kota. Itu saja, Makassar, Surabaya, Jogja, Bandung, dan Jakarta," ujar Argo di markas Kepolisian Resor Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banteng, Rabu (5/4/2017).

Argo tak merinci perencanaan secara konkret para lima tersangka.

Dia memastikan, mereka yang baru berencana sudah dapat dijerat dengan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP mengenai pemufakatan jahat untuk melakukan makar.

Menurut Argo, penentuan tindak pidana makar dalam bentuk pemufakatan tidak perlu menunggu apa yang direncanakan kelima tersangka terjadi.

Penyidik tidak perlu menunggu terjadi pemberontakan untuk menangkap para tersangka.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini