TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua politisi nasional, Anas Urbaningrum, dan Setya Novanto memberikan keterangan sebagai saksi di sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP berbasis NIK periode 2011-2012.
Mereka menjelaskan informasi mengenai kasus yang menelan anggaran negara sebesar Rp 2,3 Triliun itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/4/2017).
Anas tiba di Pengadilan Tipikor sekitar pukul 08.30 WIB. Dia mengenakan jaket berwarna hitam turun dari mobil tahanan yang dilengkapi sirine.
Setelah tiba di ruang pengadilan, dia langsung masuk ke ruang tunggu saksi. Selama di pengadilan, dia dikawal seorang aparat kepolisian berpakaian dan bersenjata lengkap.
Di sidang itu, terpidana kasus korupsi proyek Hambalang itu, mengaku tak melakukan persiapan apapun. Dia juga tidak membawa dokumen.
Berselang beberapa waktu kemudian, dua politisi Partai Golkar, Ade Komarudin dan Setya Novanto hadir di pengadilan. Pria yang juga Ketua DPR itu membawa dokumen untuk melengkapi kesaksiannya. (*)