TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan mekanisme sanksi untuk Miryam S Haryani saat ini tergantung Fraksi Hanura.
Sebab, Anggota Komisi V DPR itu berasal dari partai pimpinan Oesman Sapta Odang.
"Kalau fraksinya (Hanura) menetapkan (sanksi) ya itu lain lagi," kata Fadli Zon di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/4/2017).
Mengenai sanksi Miryam di DPR, Fadli mengatakan hal tersebut harus menunggu kekuatan hukum tetap atau incracht.
Baca: Terseret Kasus e-KTP, Miryam Kini Tak Aktif Lagi di Gadis Ahok
Baca: Politikus Hanura Sebut Miryam Belum Pernah Cerita soal Kasus e-KTP
Jika Miryam masih melakukan upaya hukum, Fadli mengatakan DPR belum memberikan sanksim
"Ini kan sebenarnya dilakukan pada masa lalu, saya kira ada juga beberapa kasus tidak tergantung kepada fraksinya," kata Miryam.
Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru di kasus korupsi e-KTP setelah Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.
Tersangka baru itu yakni mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani (MSH)
"Dalam pengembangan korupsi e-KTP, KPK menetapkan satu tersangka baru anggota DPR RI yakni MSH. Ini adalah tersangka keempat setelah Irman, Sugiharto dan AA," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (5/4/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri melanjutkan atas perbuatannya, Miryam dijerat dengan Pasal 22 jo Pasal 35 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 3-12 tahun penjara.
"Tersangka MSH diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto," tambah Febri.