Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi proyek pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre, Jayapura pada APBDP Papua tahun anggaran 2015.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan hari ini, Kamis (6/4/2017) penyidik memeriksa tujuh saksi untuk tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Papua, Maikel Kambuaya (MK).
"Tujuh orang saksi yang rata-rata dari pihak swasta diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka MK," terang Febri.
Ketujuh saksi itu diantaranya Dudi Sutardi, staf PT Cenderawasih Mas, Aniek Herawati, staf PT Cenderawasih Mas, Agus Frans, staf PT Cenderawasih Mas, Rizka, staf PT Cenderawasih Mas.
Saksi lainnya yaitu Bertus Tabuni (PNS), Faizal Fauzi, pegawai PT Waagner Biro Indonesia, dan Radia Albergo Wanggai, swasta.
Untuk diketahui dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua tersangka yakni Komisaris PT Bintuni Energy Persada (PT BEP), David Manibui (DM) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Papua, Maikel Kambuaya (MK)
Dari hasil penyidikan KPK David diduga melakukan kesepakatan jahat dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Papua, Mikael Kambuaya terkait proyek pengerjaan jalan di Kemiri-Depapre dengan nilai proyek 89 miliar dan merugikan negara Rp 42 miliar.
Penyidik juga menemukan adanya dugaan mark up dari proses kontrak PT Bintuni Energy Persada (BEP) dengan Mikael Kambuaya. Dimana, sekitar 10 hingga 15 persen dari keuntungan proyek jalan di Papua ini masuk ke kantong pribadi pejabat di Papua.