Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Patrialis Akbar, Basuki Hariman dan NG Fenny, tiga tersangka di kasus suap mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kompak mencabut gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Informasi yang dihimpun, Patrialis Akbar (PAK) mencabut gugatan praperadilan saat persidangan 3 April 2017.
Sementara Basuki Hariman (BHR) dan NF Fenny (NGF) mencabut praperadilan mereka saat sidang 31 Maret 2017.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah membenarkan adanya pencabutan praperadilan tersebut.
Dengan adanya pencabutan itu, menurut Febri, KPK akan sangat diuntungkan untuk segera merampungkan berkas mereka sehingga bisa segera disidang.
"Alasan kenapa mereka mencabut praperadilan kami tidak tahu. Yang jelas konsekuensinya kami fokus menangani penyidikan ini supaya bisa segera disidangkan," ucap Febri, Kamis (6/4/2017).
Lebih lanjut soal perkembangan pemeriksaan ke pejabat Bea Cukai yang diduga ikut bermain dalam usaha impor daging milik Basuki Hariman. Febri mengatakan sejauh ini penyidik masih fokus pada empat tersangka dan belum ada tersangka baru dari Bea Cukai.
"Terkait dengan geledah dan pemeriksaan pihak Bea Cukai. Seluruh hasil seledah dan pemeriksaan masih dipelajari. Kami fokus ke empat tersangka dulu," tambah Febri.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK), Kamaludin (KM), sebagai perantara suap, dan pengusaha import daging, Basuki Hariman (BHR) beserta sekretarisnya, NG Fenny (NGF).
Atas perbuatannya, Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Basuki dan Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.